Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Bogor

Komitmen Perusahaan berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya

Regulasi

Regulasi TJSL Perusahaan

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) badan usaha

# Nama tanggal File
Laporan TJSLP

Program TJSL Perusahaan Kabupaten Bogor 5 Tahun Terakhir

Realisasi Program
Nilai Program
Realisasi Bidang
Berita

Berita Terkini

Tetap up-to-date dengan membaca berita terkait TJSL, lihat lebih banyak berita disini

FAQ

Frequently Asked Questions

Jelajahi FAQ ini untuk menemukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan.

faq boy with logos

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bogor No. 100.3.4.2/777–Bappedalitbang Tanggal 30 Agustus 2023, pengoordinasian TJSLP di Kabupaten Bogor terdiri dari Pengoordinasian Perusahaan dan Pengoordinasian Perangkat Daerah. Pengoordinasian perusahaan dapat apat dilakukan dengan Pola Mandiri dan Pola difasilitasi oleh Tim Fasilitasi TJSLP.

Pelaku TJSL Perusahaan dapat melakukan program TJSL secara mandiri / sendiri sesuai agenda yang telah ditentukan, baik di lingkungan terdekat dari wilayah operasional maupun di wilayah lainnya diluar wilayah operasional. Rencana dan Laporan hasil pelaksanaan TJSL Perusahaan disampaikan sebagaimana ditentukan.

Pelaku TJSL Perusahaan yang programnya disinergikan untuk mendukung pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya di luar wilayah operasional perusahaan serta yang tidak dianggarkan dalam APBD / APBN, dapat menyampaikan permohonan untuk difasilitasi oleh TF–TJSLP

Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang terkait dengan kebutuhan pendanaan yang bersumber dari TJSL Perusahaan, atau Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya menjadi target pelaksanaan TJSL Perusahaan, WAJIB berkoordinasi dengan TF - TJSL sebelum melakukan Kerja Sama pelaksanaan program/kegiatan dengan Perusahaan Pelaku TJSL.

Perangkat Daerah yang terkait dengan kebutuhan pelaksanaan program/kegiatan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana TJSL Perusahaan TIDAK DIPERKENANKAN SECARA MANDIRI melaksanakan program /kegiatan dalam bentuk apapun, baik melaksanakan kegiatan fisik maupun non fisik, mengundang/melibatkan perusahaan pelaku TJSL, sebelum berkoordinasi dengan TF - TJSLP