Tim Fasilitasi TJSL Kabupaten Bogor Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Serang untuk Sharing Implementasi TJSLP

Dibuat oleh Sekretariat pada 2025-03-20 12:19:07
Telah dilihat 22 kali


Cover Image


Bogor, 17 Maret 2025 – Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TF TJSL) Kabupaten Bogor dengan penuh kehormatan menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Serang. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan studi banding terkait Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta memperkuat kerja sama dalam mengoptimalkan peran perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak berdiskusi mengenai berbagai aspek implementasi TJSLP di Kabupaten Bogor. Tim TF TJSL Kabupaten Bogor memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan untuk meningkatkan efektivitas program TJSLP, termasuk strategi kolaborasi dengan perusahaan, peran pemerintah daerah dalam mendorong keterlibatan dunia usaha, serta mekanisme monitoring dan evaluasi untuk memastikan dampak program yang lebih luas bagi masyarakat. Selain itu, disampaikan pula tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan TJSLP serta berbagai inovasi yang telah diterapkan guna memastikan program ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

DPRD Kabupaten Serang menyampaikan bahwa di wilayahnya terdapat lebih dari 1.000 perusahaan, namun implementasi TJSLP masih menghadapi kendala, terutama dalam hal keterlibatan perusahaan secara optimal dan arah program yang belum terstruktur dengan baik. Oleh karena itu, kunjungan kerja ini menjadi kesempatan penting bagi DPRD Kabupaten Serang untuk mendapatkan wawasan dari Kabupaten Bogor, yang telah memiliki pengalaman dalam membangun sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah dalam melaksanakan TJSLP.

Selain berbagi pengalaman, kunjungan ini juga menjadi forum diskusi mengenai regulasi dan kebijakan terkait TJSLP. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbedaan kebijakan dalam penerapan sanksi bagi perusahaan yang belum menjalankan TJSLP. Dalam pembahasan ini, DPRD Kabupaten Serang menyoroti perubahan aturan yang sebelumnya mencantumkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban TJSLP, namun kini dihapus. DPRD Kabupaten Serang ingin mengetahui bagaimana strategi pemerintah daerah dalam tetap mendorong perusahaan agar aktif menjalankan TJSLP meskipun tidak ada sanksi hukum yang mengikat.

Tim TF TJSL Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan saat ini adalah melalui pendekatan persuasif dan membangun kesadaran kolektif di kalangan dunia usaha. Selain itu, terdapat mekanisme insentif non-finansial seperti pemberian penghargaan kepada perusahaan yang memiliki kontribusi besar dalam program TJSLP, serta penguatan koordinasi dengan pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang mendukung keterlibatan aktif perusahaan dalam pembangunan daerah.

Kunjungan ini diakhiri dengan harapan agar kerja sama antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Serang dapat terus terjalin, terutama dalam pengembangan program TJSLP yang lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat. Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan dunia usaha, diharapkan program TJSLP dapat semakin optimal dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kami mengapresiasi kunjungan yang penuh semangat ini dan berharap kolaborasi yang terjalin dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Semoga sinergi antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Serang terus berkembang demi kemajuan bersama!